Inilah persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan SIM di Malang. Jika Anda ingin mengurus SIM di Malang, pastikan Anda memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Karena tanpa dokumen yang lengkap, proses pengurusan SIM bisa menjadi lebih rumit dan memakan waktu.
Menurut Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Malang, AKP Budi Santoso, “Proses pengurusan SIM di Malang cukup mudah asalkan Anda memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan. Kami selalu siap membantu masyarakat yang ingin mengurus SIM dengan cepat dan mudah.”
Salah satu persyaratan utama untuk pembuatan SIM di Malang adalah usia minimal 17 tahun. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, usia minimal untuk mendapatkan SIM adalah 17 tahun. Selain itu, Anda juga harus memiliki KTP asli dan fotokopi, serta surat keterangan sehat dari dokter.
Dokumen lain yang dibutuhkan adalah surat izin mengemudi (SIM) asli dan fotokopi, surat keterangan domisili, dan pas foto berwarna dengan latar belakang merah. Pastikan juga Anda membawa biaya administrasi yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.
Jika Anda telah memenuhi semua persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan, Anda bisa langsung mengajukan permohonan pembuatan SIM di kantor Satuan Lalu Lintas Polres Malang. Proses pengurusan SIM biasanya memakan waktu satu hingga dua minggu tergantung tingkat kesibukan dan kelengkapan dokumen yang diajukan.
Dengan memahami persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan SIM di Malang, Anda dapat mengurus SIM dengan lancar dan cepat. Jadi, pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen dengan teliti sebelum mengajukan permohonan pembuatan SIM. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sedang berencana mengurus SIM di Malang.