Kendaraan Bermotor Wajib Memiliki STNK: Pengaturan Polres Malang


Kendaraan bermotor wajib memiliki STNK. Hal ini merupakan aturan yang sudah diatur oleh Polres Malang. STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan merupakan bukti bahwa kendaraan tersebut telah terdaftar dan sah untuk digunakan di jalan raya.

Menurut Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Malang, AKP Budi Santoso, “STNK adalah dokumen yang sangat penting bagi setiap pemilik kendaraan bermotor. Dengan memiliki STNK, pemilik kendaraan dapat membuktikan bahwa kendaraan mereka telah terdaftar dan memenuhi syarat untuk berlalu lintas di jalan raya.”

Pengaturan mengenai kewajiban memiliki STNK ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki dokumen resmi kendaraan. Dengan memiliki STNK, pemilik kendaraan juga dapat terhindar dari sanksi hukum yang dapat dikenakan jika tertangkap menggunakan kendaraan tanpa dokumen yang sah.

Selain itu, STNK juga memuat informasi mengenai identitas pemilik kendaraan, nomor registrasi kendaraan, serta masa berlaku pajak kendaraan. Dengan demikian, STNK dapat membantu aparat kepolisian dalam melakukan penindakan terhadap kendaraan yang tidak memenuhi syarat atau tidak membayar pajak kendaraan.

Menurut Pakar Hukum Lalu Lintas, Dr. Agus Suryanto, “Kendaraan bermotor wajib memiliki STNK karena hal tersebut merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Melanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi berupa denda atau bahkan pencabutan hak kepemilikan kendaraan.”

Dengan demikian, penting bagi setiap pemilik kendaraan bermotor untuk memastikan bahwa mereka memiliki STNK yang sah dan terdaftar. Dengan begitu, mereka dapat menghindari masalah hukum dan berlalu lintas dengan aman dan nyaman di jalan raya. Jadi, jangan lupa periksa kembali STNK kendaraan Anda dan pastikan bahwa semuanya dalam kondisi yang baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.