Prosedur dan Biaya Pembuatan SIM di Malang


Pernahkah kamu berpikir untuk membuat SIM di Malang? Pasti kamu bertanya-tanya tentang prosedur dan biaya yang harus dikeluarkan, bukan? Jangan khawatir, karena kali ini kita akan membahas lebih lanjut mengenai hal tersebut.

Prosedur pembuatan SIM di Malang sebenarnya cukup mudah. Pertama-tama, kamu perlu mengurus persyaratan yang diperlukan seperti KTP, KK, dan surat keterangan sehat. Setelah itu, datanglah ke kantor Satpas SIM terdekat untuk mengikuti ujian teori dan praktik. Jika lolos ujian, kamu akan mendapatkan SIM sementara dan bisa mengambil SIM asli setelah beberapa hari.

Menurut Kepala Satuan Penjagaan (Satgas) SIM Polresta Malang Kota, AKP Budi Santoso, “Prosedur pembuatan SIM di Malang cukup cepat dan mudah asalkan persyaratan lengkap dan sesuai aturan yang berlaku.” Jadi, pastikan kamu mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dengan baik.

Sementara itu, mengenai biaya pembuatan SIM di Malang, menurut data terbaru dari Dinas Perhubungan Kota Malang, biaya pembuatan SIM A (untuk kendaraan roda dua) adalah Rp. 120.000 dan SIM C (untuk kendaraan roda empat) adalah Rp. 140.000. Biaya tersebut sudah termasuk ujian teori dan praktik.

Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, “Biaya pembuatan SIM di Malang tergolong murah jika dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia. Namun, penting bagi pemerintah untuk terus melakukan evaluasi terhadap biaya tersebut agar tetap terjangkau bagi masyarakat.”

Jadi, tidak perlu khawatir mengenai prosedur dan biaya pembuatan SIM di Malang. Selama kamu mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik, semua akan berjalan lancar. Ayo segera urus SIM-mu dan jadilah pengendara yang patuh aturan di jalan raya!